VISA KE JEPANG

INFORMASI VISA

Mulai 15 September 2017, proses pengajuan maupun pengambilan visa dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC) yang terletak di Lotte Shopping Avenue lantai 4 (samping Studio XXI). Seluruh aplikan kami harap membaca informasi berikut ini:

  1. Pada dasarnya, Kedutaan Besar Jepang hanya akan menerima pengajuan visa sebagai berikut:
    1. Registrasi Bebas Visa (Visa Waiver) E-Paspor (bisa juga dilakukanRegistrasi Bebas Visa (Visa Waiver) E-Paspor (bisa juga dilakukanRegistrasi Bebas Visa (Visa Waiver) E-Paspor (bisa juga dilakukan di JVAC)
    2. Visa Diplomatik dan Visa Dinas
    3. Transfer Visa dari paspor lama ke paspor baru
    4. Penerbitan visa yang berkaitan dengan masalah darurat kemanusiaan.

 

  1. Seluruh pengajuan visa maupun registrasi bebas visa di JVAC ini akan dikenakan biaya administrasi per paspor. Para aplikan membayar biaya visa dan biaya administrasi saat pengambilan visa

 

  1. Bagi yang berdomisili di wilayah yurisdiksi Konsulat Jenderal Surabaya, Medan, Denpasar dan Kantor Konsuler Makassar, pengajuan tetap dilakukan di konsulat jenderal atau kantor konsuler masing-masing

 

Sejak 1 Desember 2014, pemerintah Jepang membuka pendaftaran bebas visa bagi para wisatawan, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan jumlah pelancong asal Indonesia ke Jepang.

 

Mereka yang dapat mendaftarkan diri (registrasi) adalah Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), dan melakukan registrasi e-paspor dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan, atau melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.

WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan tujuan perjalanan merupakan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, teman atau lainnya) selama 15 hari Bukti registrasi berlaku selama 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek.), tanpa dikenakan biaya (bila melakukan registrasi sendiri), dengan proses registrasi selama 2 hari kerja (hasil proses diserahkan di hari berikutnya pada siang hari).

TATA CARA REGISTRASI BEBAS VISA

(1) Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (terlampir) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi.

(2) Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.

(3) Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.

(4) Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.

PERHATIAN

(1) WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.

(2) Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

(3) WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan, termasuk meminta untuk diperlihatkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju Negara lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.

(4) Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.

**Bagi mereka yang belum memiliki e-paspor, diwajibkan untuk mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.

Jenis-Jenis Visa

Ada banyak jenis visa untuk mengunjungi negara Jepang, seperti visa kerja, visa pelajar, visa wisata dll.
Untuk tujuan wisata, terdapat dua jenis visa, yaitu:

1. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata dengan Biaya Sendiri (Single Entry)
2. Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Multiply Entry)

Mulai tanggal 1 September 2012 Pemerintah Jepang akan menerbitkan Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (multiple visa) bagi WNI yang berdomisili di Indonesia dan berencana berkunjung ke Jepang untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, dan kunjungan sementara lainnya yang tidak berhubungan dengan pekerjaan/bisnis.
VISA Kunjungan Sementara Berkali-kali ini memiliki masa berlaku maksimal tiga (3) tahun dengan masa tinggal maksimal tiga puluh (30) hari per kunjungan.

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan visa wisata

 

1. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata dengan Biaya Sendiri

Dokumen yang diperlukan

(1) Paspor
Paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan setelah masa berlibur di Jepang selesai

(2) Formulir permohonan visa.
Dapat menggunakan formulir yang disediakan di Kedutaan atau cetak dari website resmi Kedutaan (http://www.id.emb-japan.go.jp/visa_7.html)

(3) Pasfoto terbaru
Ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir, tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram

(4) Foto kopi KTP, 1 lembar
Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (khusus untuk pelajar / mahasiswa)

(5) Bukti pemesanan tiket
Dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang

(6) Jadwal Perjalanan
Semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang

(7) Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (bila pemohon lebih dari satu)
Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan (bila pihak pemohon yang bertanggungjawab atas biaya)

(8) Fotokopi bukti keuangan, misalnya fotokopi buku tabungan 3 bulan terakhir
Bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya.

2. Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Wisata)

*Syarat untuk mengajukan Visa Kunjungan Berkali-kali
– WNI yang berdomisili di Indonesia
– Memiliki paspor MRP ataupun E-paspor
– Pernah melakukan kunjungan singkat ke Jepang dalam 3 tahun terakhir
– Karyawan yang memiliki kemampuan ekonomi yang cukup.

Dokumen yang diperlukan:
(1) E-paspor atau paspor MRP
Dengan halaman kosong sekurang-kurangnya 2 halaman di paspor.

(2) Formulir aplikasi
Dapat menggunakan formulir yang disediakan di Kedutaan atau cetak dari website resmi Kedutaan (http://www.id.emb-japan.go.jp/visa_7.html)

(3) Pasfoto terbaru
Ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir, tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram

(4) Foto kopi KTP, 1 lembar

(5)
(1)Bagi pekerja/karyawan, melampirkan surat keterangan bekerja (mencantumkan jabatan, tanggal mulai bekerja, nominal gaji per bulan)
(2)Bagi wiraswasta, melampirkan surat izin usaha (SIUP)
(3)Bagi pelajar yang berusia 16 tahun ke atas melampirkan surat keterangan belajar dan surat keterangan bekerja penanggung jawab biaya atau SIUP perusahaan
(4)Bagi Ibu Rumah Tangga ataupun anggota keluarga yang dibiayai, melampirkan surat keterangan bekerja atau SIUP perusahaan penanggung jawab biaya

Surat yang disebutkan dalam poin (1)-(4) harus diterbitkan dalam jangka waktu 3 bulan sebelum pengajuan aplikasi. Bagi yang tidak bekerja atau tidak bisa melampirkan surat keterangan, harap menjelaskan dalam bentuk surat penjelasan.
Surat yang disebutkan dalam poin (1)-(4) dilampirkan dalam bentuk asli dan fotokopi.
(5) Dokumen yang dapat membuktikan kemampuan ekonomi yang cukup
contoh: fotokopi buku tabungan pemohon atau penanggung jawab biaya

(6) Permohonan Visa Kunjungan berkali-kali (format bebas)

(7) Dokumen yang dapat membuktikan pemohon termasuk dalam kriteria A ~ C.
– Kriteria (A): melampirkan dokumen yang membuktikan riwayat perjalanan kunjungan singkat ke Jepang 3 (tiga) tahun terakhir.
– Kriteria (B): melampirkan dokumen yang membuktikan kemampuan ekonomi yang cukup ( yang telah memenuhi persyaratan no.6, tidak perlu melampirkan lagi)
– Kriteria (C): melampirkan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga dengan orang yang dimaksud dalam kriteria (B) (gunakan bukti pernikahan untuk suami/istri dan akta kelahiran untuk anak).

Biaya Visa

Diberitahukan bahwa mulai 1 April 2017 biaya VISA berubah seperti tabel di bawah ini. Aplikasi VISA yang diterima oleh Kedutaan sampai dengan 31 Maret 2017 dikenakan biaya sesuai harga lama. Contoh :Aplikasi tanggal 31 Maret 2017 diserahkan tanggal 5 April 2017 dikenakan biaya Rp 330,000,-.

Harga VISA (per 1 April 2017):
Jenis Visa Harga Lama Harga Baru
Visa Single Entry Rp 330,000 Rp 370,000
Visa Multiple Entry Rp 660,000 Rp 740,000
Visa Transit Rp 80,000 Rp 90,000

*Harga yang berlaku

Cara mengurus permohonan visa wisata

Untuk mengurus permohonan visa wisata ke Jepang, anda dapat langsung pergi sendiri ke Kedutaan Besar Jepang di Jakarta atau Konsulat Jenderal Jepang di beberapa kota besar di Indonesia. Pemohon visa juga bisa mengajukan aplikasi melalui agen perjalanan. Mengurus melalui agen perjalanan tentunya membutuhkan biaya tambahan, namun menghemat tenaga dan waktu karena mereka sudah menguasai tata cara pengajuan permohonan visa.

Mengurus permohonan visa menggunakan jasa agen perjalanan wisata

– Dokumen tambahan yang dibutuhkan
Yg terdaftar di kedubes Jepang
– Lama pengurusan: 10 hari kerja (tergantung agen dan jenis visa)
– Biaya pengurusan: tergantung agen dan jenis visa
– Cara pengurusan: Menghubungi agen dan menyerahkan dokumen yang diperlukan. Setelah visa terbit, agen akan mengirim ke tempat pemohon atau dapat diambil sendiri ke agen.

Mengurus permohonan visa sendiri

Pemohon datang langsung ke Kedubes/Konjen Jepang pada hari kerja sbb:

Pengajuan Permohonan Visa Pukul 08:30 – 12:00
Pengambilan Paspor Pukul 13:30 – 15:00

* Kedutaan Besar Jepang, libur pada hari Sabtu – Minggu dan hari libur nasional.

– Lama Pengurusan: 4 hari kerja

Informasi lebih lanjut mengenai permohonan visa wisata Jepang dapat dilihat di situs Kedutaan Besar Jepang atau ditanyakan langsung ke alamat berikut :

Tempat Pengajuan Permohonan Pengurusan Visa Wisata Jepang

Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
Embassy of Japan in Indonesia
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia
No. telepon: (021) 3192-4308
No. faks(cons) (021) 315-7156
http://www.id.emb-japan.go.jp/home.html

Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Consular-Office of Japan in Makassar
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, 90113, Indonesia
No. telepon : (0411) 871-030
No. faks (0411) 853-946
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/index.html

Konsulat Jendral Jepang di Surabaya
Consulate-General of Japan in Surabaya
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
No. telepon : (031) 503-0008
No. faks (031) 503-0037
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/

Konsulat Jendral Jepang di Denpasar
Consulate-General of Japan in Denpasar
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
No. telepon : (0361) 227-628
No. faks (0361) 265-066
http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp

Konsulat Jendral Jepang di Medan
Consulate-General of Japan in Medan
Wisma BII, 5F Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
No. telepon : (061) 457-5193
No. faks (061) 457-4560
http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *