JEPANG BERLAKUKAN ATURAN BARU MENGENAI USIA LEGAL DALAM BERHUBUNGAN SEKS

Baru-baru ini pemerintah Jepang telah meresmikan aturan baru mengenai usia persetujuan dalam berhubungan seks dari usia 13 tahun menjadi 16 tahun sebagai bagian dari perombakan undang-undang tentang kejahatan seksual.

Pemerintah Jepang sebelumnya menghadapi banyak protes terkait pembebasan pelaku pemerkosaan pada tahun 2019 karena undang-undang yang dimiliki dianggap tidak cukup dalam melindungi anak-anak dan korban pelanggaran seksual lainnya.

Peraturan yang sudah berlaku di Jepang sejak tahun 1907 ini bertujuan untuk melindungi remaja dan dewasa muda dari pelecehan seksual serta konsekuensi dalam melakukan hubungan seksual dini terhadap hak dan perkembangan sesuai dengan PBB, dimana pada saat itu usia rata-rata harapan hidup wanita adalah 44 tahun dan biasanya menikah di usia muda serta memiliki anak, sehingga usia 13 tahun dianggap sebagai usia yang wajar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *